Sepasang suami istri di Oregon yang dituduh menganiaya bayi laki-laki mereka telah ditangkap

PORTLAND, Oregon (KOIN) — Pihak berwenang Kabupaten Clackamas menangkap sepasang suami istri pada hari Selasa setelah mereka dituduh menganiaya anak mereka, kata para pejabat.
Jazmine Linda Flores Gratrick, 22, dan Jesus Fernando Ibarra Ibarra, 19, keduanya menghadapi dakwaan penganiayaan kriminal tingkat pertama dan penyerangan tingkat tiga, menurut Kantor Sheriff Clackamas County.
Detektif mulai menyelidiki kasus ini pada April 2024 setelah menerima laporan dari Departemen Layanan Kemanusiaan Oregon (DHS).
“Laporan tersebut mengindikasikan kemungkinan pelecehan anak oleh orang tua dari seorang anak laki-laki berusia tujuh minggu yang dibawa ke rumah sakit setempat dengan luka serius,” kata para pejabat.
Pasangan itu ditahan tanpa jaminan di Penjara Kabupaten Clackamas.