Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina, Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK!

Politik

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG). Dalam pemeriksaan tersebut, Karen Agustiawan dianggap sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh KPK.

Pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan berlangsung di gedung KPK yang terletak di Jakarta Selatan, seperti yang terpantau oleh tim detikcom pada Selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan telah mengenakan rompi tahanan sebagai tanda bahwa dia sedang dalam penahanan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karen Agustiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina selama periode 2009-2014.

Karen Agustiawan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Dia diperkirakan akan ditahan hingga tanggal 8 Oktober mendatang.

Kasus korupsi LNG di PT Pertamina masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina selama periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, serta Direktur Utama PT PLN selama periode 2011-2014, Nur Pamudji, pada tanggal 30 Juni 2022.

Karen Agustiawan juga mengalami pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia oleh KPK. Pembatasan ini diberlakukan mulai Desember 2022 dan berlangsung hingga Juni 2023. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan keterlibatan Karen Agustiawan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi LNG tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia, yaitu PT Pertamina, dan menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi dalam industri energi dan sumber daya alam. KPK akan terus mengupayakan penyelidikan yang adil dan transparan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.